Kabupaten Malang – (Tabloidpilarpost.com), seorang pelajar SMK berinisial MAR (19 th), warga Desa Ternyang Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang ditangkap Satreskrim Polres Malang atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dalam giat Press Release yang digelar pada Kamis (28/01/2021) sore tadi, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K, M.H mengatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi pada 24 November tahun lalu.
Sebelum melakukan perbuatan asusila sesama jenis, tersangka memberikan sejumlah barang yang diinginkan korban.
“Korban GWC (15 th) yang berstatus pelajar sekolah dibelikan buku kamus Bahasa Korea,” jelas Kapolres Malang.