https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

“Besar Kepala Kebal Hukum” Diduga Memberi Contoh Yang Tidak Baik Kalau Adanya Sistem Kejahatan Yang Terselubung Secara Masif di Lingkup Pembangunan Tower BTS di Desa Ampelgading,

Pilar Post by Pilar Post
29/01/2021
in Hukum
0
“Besar Kepala Kebal Hukum” Diduga Memberi Contoh Yang Tidak Baik Kalau Adanya Sistem Kejahatan Yang Terselubung Secara Masif di Lingkup Pembangunan Tower BTS di Desa Ampelgading,
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Malang –(Tabloidpilarpost.com),  Desas-desus terkait pembangunan menara tower BTS milik PT.Centratama Menara Indonesia (CMI), yang berada di wilayah Dusun Sanggrahan Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, kembali menjadi perbincangan. Kamis, (28/01/2021).

Adapun pengakuan dari salah satu warga yang menolak pembangunan tower tersebut, mengaku telah di intimidasi oleh beberapa oknum.

Baca juga:

  • Humas Forwatu Banten Ancam Akan Gelar Aksi Massa Tolak Pembangunan Tower diduga tak…
  • TAK KUNJUNG MENDAPAT KEJELASAN DARI PIHAK TOWER, WARGA CIHARASHAS SEGEL PINTU GERBANG TOWER

Salah satu oknum yang mengintimidasi berasal dari wartawan media online yang kebetulan juga berprofesi sebagai Kepala Dusun Kalibakar yang tidak mempunyai kewenangan apapun terkait pembangunan tower tersebut.

“Ada yang kesini, ngomongin masalah tower, seolah-olah saya diprovokasi agar menyetujui pembangunan tower tersebut,” ujar salah satu narasumber berinisial BDK.

Namun narasumber ini tetap bersikukuh dengan prinsipnya yang tidak menyetujui pembangunan ini, karena si narasumber tersebut mengetahui dan faham betul dampak dari radiasi tower tersebut.

“Gak masalah saya gak dapat kompensasi ataupun asuransi kesehatan, yang penting silaturahmi tetap terjaga dengan tetangga, (maksudnya tetangga pemilik tanah),” imbuh narasumber kepada anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) dan media nawacitalib.com.

Semakin banyak orang-orang pintar, semakin banyak pula masyarakat awam yang dibodohi, banyak masyarakat yang takut mengungkap fakta dan kebenaran, hanya karena rasa tidak enak dengan tetangga.

Diduga, adanya sistem kejahatan yang terselubung secara masif oleh pihak-pihak dan oknum-oknum terkait, pembangunan dilakukan semakin berani walaupun tidak mengantongi ijin, karena ada beberapa pihak yang memback-up dan diduga sudah menerima gratifikasi dari pihak penyelenggara tower.

Pembangunan infrastruktur yang mencakup pembangunan tower BTS memanglah program Presiden Jokowi, Media nawacitalib.com dan anggota Tim Reclasseering Indonesia (RI) juga mendukung program Bapak Presiden tersebut.

Namun, program-program semacam itu haruslah melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, kenyataannya hingga sampai saat ini, Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum juga ditunjukkan oleh pihak penyelenggara pembangunan tower.

Diduga, IMB tersebut memang belum ada, dan dugaan adanya gratifikasi semakin kuat, karena sampai pembangunan berjalan ijin belum ada namun tidak ada yang menghentikan dan berjalan dengan lancar.

Peran serta mafia-mafia penerima gratifikasi harus diungkap secara tuntas. Mulai dari pemerintah daerah hingga ke bawah.

Jangan sampai masyarakat yang lagi-lagi menjadi korban atas ‘permainan’ para ‘mafia pemerintahan’. Karena terkait kasus ini, masyarakat akan sangat dirugikan.

Jika kasus mengenai pertambangan, akan dibahas tuntas oleh oknum yang berwenang, namun kasus yang fatal seperti ini dibiarkan begitu saja. Padahal, dampak dari tower ini sangatlah berimbas kepada kesehatan masyarakat dilingkungan yang terdampak radiasi.

Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi serta asuransi kesehatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Menurut Pasal 13 ayat (4) Perda Kabupaten Malang No 11 tahun 2007 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), menyebutkan bahwa “Untuk proses pemberian izin bagi bangunan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan hasil analisis mengenai dampak lingkungan dan pernyataan tidak keberatan dari tetangga serta harus mendapat pertimbangan teknis dari instansi yang berwenang”.

Sesuai Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008 yaitu ijin mendirikan bangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila pembangunan menara tidak sesuai prosedur, yakni tidak memiliki ijin mendirikan menara dan syarat-syarat lainnya, maka berdasarkan Pasal 21 Permenkominfo 02/2008, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga wajib menuntut hak untuk hidup dan hak atas rasa aman dari gangguan sebagaimana diatur dalam Pasal 9, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 30 UU no 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pembangunan menara BTS yang sebelumnya tidak meminta ijin kepada warga masyarakat bertentangan dengan Pasal 13 UU no 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Sesuai dengan motto baru Kapolri yakni Polri Presisi, maka jangan biarkan lagi hukum meruncing ke bawah dan semakin tumpul ke atas.

Karena sudah terlalu banyak tower-tower BTS di wilayah Kabupaten Malang yang berdiri secara ilegal dan tidak mengantongi ijin.

Sudah 5 kali diberitakan tetap tidak ada keterangan sama sekali, malah semakin percaya diri karena ada yang memback-up dibalik pembangunan tower tersebut, hingga para penyelenggara merasa aman walaupun tidak ada ijin yang jelas.

Ketegasan Camat Tirtoyudo dan Kepala Desa Ampelgading tidak ada sama sekali. Diduga, Camat Tirtoyudo dan Kepala Desa Ampelgading inilah yang memberikan ijin mendirikan pembangunan tower. Pemerintah Kabupaten pun diam seribu bahasa. Inilah yang perlu dipertanyakan. Dugaan gratifikasi tower semakin kuat mengarah kesitu. Kenapa tidak ada yang berani membuka kasus dugaan gratifikasi ini? Pemerintah jangan tebang pilih dalam menangani kasus, atau karena tim kampanye kemenangan Pilkada kemarin, jadi sok kebal hukum.

(Eko S/Sdj Tpp/Abangku Tpp)

Loading

Tags: #PRESIDENJOKOWI #KPK #MABESPOLRI #INFOPRESIDEN #BERITAISTANA #POLRIPRESISI
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

PERTEMUAN KEPALA LPKA JAKARTA DENGAN WAKIL DUTA BESAR UEA

Next Post

PARA SISWI YANG BUKAN MUSLIM DI SMK NEGERI 2 PADANG SUDAH BOLEH MELEPASKAN JILBAB

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Warga Ujang Suhana Siap Mendampingi Warga Tolak Pengukuran Oleh BPN

Kuasa Hukum Warga Ujang Suhana Siap Mendampingi Warga Tolak Pengukuran Oleh BPN

by Agus Mulyana
14/02/2025
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Kuasa hukum Ujang Suhana siap mendampingi ratusan warga Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan, kembali menggelar aksi unjuk rasa...

Kuasa Hukum Eko Wijaya, S.H.,M.H Melaporkan Oknum Konsultan Pajak

by Pilar Post
05/01/2025
0

Bandung, (tabloidpilarpost.com) - Kita semua tahu bahwa pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi berlangsungnya negara ini. Pajak menjadi salah...

Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

by Dedi Jauhari
03/01/2025
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku penikaman yang menyebabkan...

PT Ehsan Mega Propertindo Mengalami Kerugian 3.5 Milyar, Kuasa Hukum : Eko Wijaya, S.H.,M.H, Melaporkan Sodara Asep Andi  Dan Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Cianjur

PT Ehsan Mega Propertindo Mengalami Kerugian 3.5 Milyar, Kuasa Hukum : Eko Wijaya, S.H.,M.H, Melaporkan Sodara Asep Andi Dan Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Cianjur

by Erwin M Ali
27/11/2024
0

Cianjur, (tabloidpilarpost.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur  telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Asep andi . Diketahui,...

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

by yusni lampung
08/08/2024
0

Lampung Utara (Tabloidpilarpost.com),- Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3...

Hari Kedua Penertiban, Polres Lampung Utara Tilang Truck Bermuatan Batu Bara Yang Melanggar

Hari Kedua Penertiban, Polres Lampung Utara Tilang Truck Bermuatan Batu Bara Yang Melanggar

by yusni lampung
31/05/2024
0

Lampung Utara (Tabloidpilarpost.com),- Dihari kedua Operasi Gabungan Polres Lampung Utara bersama TNI dan Dishub Lampung Utara dalam penertiban angkutan truk...

Next Post
PARA SISWI YANG BUKAN MUSLIM DI SMK NEGERI 2 PADANG SUDAH BOLEH MELEPASKAN JILBAB

PARA SISWI YANG BUKAN MUSLIM DI SMK NEGERI 2 PADANG SUDAH BOLEH MELEPASKAN JILBAB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In