Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Sidang lanjutan perkara gugatan sengketa tanah antara pihak penggugat dari ahli waris almarhum Najamuddin bin Doddin yang di wakili dari Kuasa Hukumnya Buniamin SH. Mengatakan ke awak media Bang Soel bahwa adanya tambahan perkara nomor 5 PN Bantaeng dari pihak tergugat dan ikut tergugat setelah menunjukkan surat tambahan bukti P 21, P 22 dan P 23 menurutnya maka berakhirlah rangkain sidang pembuktian.25/1/2021.