Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Sidang lanjutan perkara gugatan sengketa tanah antara pihak penggugat dari ahli waris almarhum Najamuddin bin Doddin yang di wakili dari Kuasa Hukumnya Buniamin SH. Mengatakan ke awak media Bang Soel bahwa adanya tambahan perkara nomor 5 PN Bantaeng dari pihak tergugat dan ikut tergugat setelah menunjukkan surat tambahan bukti P 21, P 22 dan P 23 menurutnya maka berakhirlah rangkain sidang pembuktian.25/1/2021.
Adapun tambahan menurut pengacara yang di kenal santai dan tidak kaku ini mengatakan untuk kelanjutan sidang kesimpulan yang telah di sepakati secara E cour atau On Line yang akan di gelar secara marathon pada hari kamis tanggal 28/1/2021 dan juga sidang putusan yang rencananya akan di gelar juga pada hari kamis tanggal 4/2/2021 seminggu kemudian
Mengenai adanya alat bukti tambahan yang di tunjukkan turut tergugat yaitu dari pihak BPN Kab. Bantaeng menurut kuasa hukum penggugat bahwa kesemuanya sudah masuk dalam prinsip para terggugat dan ikut tergugat itu sendiri dan masalah relevansinya asalkan kesemuanya berkaitan kedalam pokok perkara tergantung dari majelis hakimnya untuk menilai dan mempertimbangkan sebelum memutuskan perkara ini
Didalam rencana kesepakatan yang tinggal 2 kali sidang yang mana kesemuanya tidak lagi di lakukan secara terbuka dalam wawancara tambahannya mengatakan tidak lagi di persoalkan tinggal bagaimana menunggu di kantor saja untuk bersidang secara On Line, yang kebetulan kantornya terletak di Kota Makassar yang mana jaraknya cukup jauh sekitaran 3-4 jam diatas kendaraan mibilnya yang menguras waktu ,tenaga, dan pikiran dalam setiap bersidang di PN Kab. Bantaeng tuturnya sambil berjalan dan bercanda.
(Said Nur Tpp/Opet Tpp/Bang sore Tpp)