https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1 https://wa.me/message/BV47FMX3QBOIJ1
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Mei 2025
  • Login
Tabloid Pilar Post
ADVERTISEMENT
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga
No Result
View All Result
Tabloid Pilar Post
No Result
View All Result
Home Hukum

SIDANG PEMBUKTIAN TAMBAHAN TERGUGAT DAN IKUT TERGUGAT BRI UNIT LAMALAKA DAN BPN KAB.BANTAENG BERLANGSUNG ALOK

Pilar Post by Pilar Post
27/01/2021
in Hukum
0
SIDANG PEMBUKTIAN TAMBAHAN TERGUGAT DAN IKUT TERGUGAT BRI UNIT LAMALAKA DAN BPN KAB.BANTAENG BERLANGSUNG ALOK
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1

Bantaeng, (Tabloidpilarpost.com), Sidang lanjutan perkara gugatan sengketa tanah antara pihak penggugat dari ahli waris almarhum Najamuddin bin Doddin yang di wakili dari Kuasa Hukumnya Buniamin SH. Mengatakan ke awak media Bang Soel bahwa adanya tambahan perkara nomor 5 PN Bantaeng dari pihak tergugat dan ikut tergugat setelah menunjukkan surat tambahan bukti P 21, P 22 dan P 23 menurutnya maka berakhirlah rangkain sidang pembuktian.25/1/2021.

Baca juga:

  • SUDAH TERTUTUP TOTAL TANAH AKSES MASUK BANK BRI UNIT LAMALAKA BANTAENG OLEH AHLI WARIS TANAH
  • Sepakat Saling Berjanji, Pengggugat Ahli Waris Karaeng Najamuddin dan Tergugat Bank…

Adapun tambahan menurut pengacara yang di kenal santai dan tidak kaku ini mengatakan untuk kelanjutan sidang kesimpulan yang telah di sepakati secara E cour atau On Line yang akan di gelar secara marathon pada hari kamis tanggal 28/1/2021 dan juga sidang putusan yang rencananya akan di gelar juga pada hari kamis tanggal 4/2/2021 seminggu kemudian

Mengenai adanya alat bukti tambahan yang di tunjukkan turut tergugat yaitu dari pihak BPN Kab. Bantaeng menurut kuasa hukum penggugat bahwa kesemuanya sudah masuk dalam prinsip para terggugat dan ikut tergugat itu sendiri dan masalah relevansinya asalkan kesemuanya berkaitan kedalam pokok perkara tergantung dari majelis hakimnya untuk menilai dan mempertimbangkan sebelum memutuskan perkara ini


Didalam rencana kesepakatan yang tinggal 2 kali sidang yang mana kesemuanya tidak lagi di lakukan secara terbuka dalam wawancara tambahannya mengatakan tidak lagi di persoalkan tinggal bagaimana menunggu di kantor saja untuk bersidang secara On Line, yang kebetulan kantornya terletak di Kota Makassar yang mana jaraknya cukup jauh sekitaran 3-4 jam diatas kendaraan mibilnya yang menguras waktu ,tenaga, dan pikiran dalam setiap bersidang di PN Kab. Bantaeng tuturnya sambil berjalan dan bercanda.

 

(Said Nur Tpp/Opet Tpp/Bang sore Tpp)

Loading

https://wa.me/qr/YHEMUDHEIEQNP1
Previous Post

Giat Sambang Bhabinkamtibmas

Next Post

Sambang Warga Masyarakat Himbau Covid-19

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Warga Ujang Suhana Siap Mendampingi Warga Tolak Pengukuran Oleh BPN

Kuasa Hukum Warga Ujang Suhana Siap Mendampingi Warga Tolak Pengukuran Oleh BPN

by Agus Mulyana
14/02/2025
0

Karawang, (tabloidpilarpost.com) - Kuasa hukum Ujang Suhana siap mendampingi ratusan warga Cinangoh Kelurahan Karawang Wetan, kembali menggelar aksi unjuk rasa...

Kuasa Hukum Eko Wijaya, S.H.,M.H Melaporkan Oknum Konsultan Pajak

by Pilar Post
05/01/2025
0

Bandung, (tabloidpilarpost.com) - Kita semua tahu bahwa pajak memiliki peranan yang sangat besar bagi berlangsungnya negara ini. Pajak menjadi salah...

Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

Pelaku Penikaman Hingga Korban Tewas Berhasil Diringkus Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah

by Dedi Jauhari
03/01/2025
0

Lampung Tengah, (tabloidpilarpost.com) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah berhasil meringkus pelaku penikaman yang menyebabkan...

PT Ehsan Mega Propertindo Mengalami Kerugian 3.5 Milyar, Kuasa Hukum : Eko Wijaya, S.H.,M.H, Melaporkan Sodara Asep Andi  Dan Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Cianjur

PT Ehsan Mega Propertindo Mengalami Kerugian 3.5 Milyar, Kuasa Hukum : Eko Wijaya, S.H.,M.H, Melaporkan Sodara Asep Andi Dan Di Vonis 3 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Cianjur

by Erwin M Ali
27/11/2024
0

Cianjur, (tabloidpilarpost.com) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur  telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Asep andi . Diketahui,...

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

Korupsi Dana BOS, Polres Lampung Utara Tetapkan Mantan Kepala Sekolah SMP 3 Bunga Mayang Jadi Tersangka

by yusni lampung
08/08/2024
0

Lampung Utara (Tabloidpilarpost.com),- Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Utara menetapkan tersangka terhadap R mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3...

Hari Kedua Penertiban, Polres Lampung Utara Tilang Truck Bermuatan Batu Bara Yang Melanggar

Hari Kedua Penertiban, Polres Lampung Utara Tilang Truck Bermuatan Batu Bara Yang Melanggar

by yusni lampung
31/05/2024
0

Lampung Utara (Tabloidpilarpost.com),- Dihari kedua Operasi Gabungan Polres Lampung Utara bersama TNI dan Dishub Lampung Utara dalam penertiban angkutan truk...

Next Post
Evaluasi Penanganan Pencegahan Covid-19, Bupati Karawang Kumpulan Para Camat

Sambang Warga Masyarakat Himbau Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

Berita Populer

  • Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    Memalukan.,2 Oknum Anggota POLRI Bejat di Grebek Suaminya SENDIRI yang Juga Anggota POLRI Aktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerita Diki Nugraha Pembina Utama Taksi Bluebird Bandung Barat, Ini Katanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Istri Tewas Di Bunuh Oleh Suaminya Dengan Cara Di Bekap Dengan Bantal Dan Mulut Korban Di Sumpal Baso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMP (Laskar Merah Putih) TAK BERGALITAS DIBUBARKAN PAKSA oleh APARAT GABUNGAN TNI POLRI KOTA MAKASSAR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pernikahan Secepat kilat Terjadi di Kabupaten Jeneponto Tepatnya di Desa Jombe Kecamatan Turatea

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

  • Daerah
  • Hukum
  • Informasi
  • Kasus
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Olah Raga
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilar Bali
  • Pilar Banten
  • Pilar Jabar
  • Pilar Jakarta
  • Pilar Jambi
  • Pilar Jateng
  • Pilar Jatim
  • Pilar Kalimantan
  • Pilar Lampung
  • Pilar Maluku
  • Pilar NTB
  • Pilar NTT
  • Pilar Papua
  • Pilar Riau
  • Pilar Riou
  • Pilar Sulawesi
  • Pilar Sumatra Selatan
  • Pilar Sumatra Utara
  • Pilar Tangerang
  • Politik
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Penawaran Pemasangan Iklan
  • Kontak Kami
Pasang Iklan : 0882-2436-0931

© 2021 tabloidpilarpost.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Olah Raga

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In