(Tabloidpilarpost.com), Terkait pemeriksaan Pejabat Publik Kota Pagaralam, atas dugaan tindak pidana dalam kasus ujaran melaui media sosial, tentang pers pelat merah beberapa waktu lalu, membuat Ketua Umum Aliansi Wartawan Nasional Indonesia Rosyid Wijaya S.I.Kom memanas.
“Saya mengutuk keras serta mengecam bagi siapapun orang yang menghina serta melecehkan profesi seorang jurnalis,” cetus Rosyid Wijaya.S.I.Kom Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia
Sebagai seorang jurnalis, lanjut harus bersikap Independen yang sudah diatur dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang pers.
“Kalau memang dari hati nuraninya adalah seorang insan pers ataupun jurnalis, harusnya bersikap Independen dan mendukung sesama profesi jurnalis dalam kasus yang sedang berjalan ini,” ucap Rosyid Wijaya.S.I.Kom Kepada Rekan – Rekan Media Via Telepon
216 total views, 1 views today