Karawang, (Tabloidpilarpost.com,), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang menggelar rapat pleno hasil Pilkada Karawang 2020, Kamis 21 Januari 2021. KPU Karawang secara resmi menetapkan Cellica Nurrachadiana-Aep Syaepuloh sebagai pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Karawang pemenang Pilkada 2020.
Penetapan hasil Pilkada Karawang 2020 tersebut melalui Keputusan Ketua KPU Kabupaten Karawang Nomor 02/HK.04.1-KPT/3215/KPU Kab/I/2021. Jumlah suara yang diperoleh pemenang adalah 678.871 suara.
Ketua KPU Karawang Miftah Farid mengatakan, keputusan itu dikeluarkan setelah pihaknya mendapatkan salinan surat Mahkamah Konstitusi RI Nomor 165/PAN.MK/01/2021 perihal Keterangan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati Tahun 2020.
Dimana dalam Surat MK itu, Farid mengatakan, hasil Pilkada Karawang 2020 tidak terdapat perkara perselisihan yang sedang ditangani MK. Sehingga KPU RI mengeluarkan surat bernomor 60/PL.02.7/ST/03/KPU/I/2021 perihal penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Dalam kesempatan sama, Komisioner KPU Jawa Barat Idam Holik menyampaikan, dokumen Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) adalah untuk memastikan tidak adanya perselisihan hasil pemilihan (pilkada) di MK. Bahkan Idam pun mengapresiasi Karawang dengan peningkatan partisipasi pemilih walau pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi covid-19.
Hal sama dikemukakan Komisioner Bawaslu Jawa Barat Zaki Hilmi, bahwa keberhasilan Karawang dalam melaksanakan Pilkada 2020 dengan tanpa muncul sengketa di MK merupakan satu dari lima kabupaten/kota di provinsi ini. Disebutkannya, ini capaian bersama semua pihak.(***)