Simalungun – (Tabloidpilarpost.com), Terlalu cepat memvonis yang sakit dan meninggal langsung dipastikan terpapar korban Virus covid19 dan di kebumikan sistim terpapar covid19 pelaksanaan nya dengan petugas hukum.
Hal ini terjadi di NAGORI Sinaman Kec Pematang Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara terjadi 7/1 yaitu terhadap R. Ambarita, semula penyakitnya ginjal ujar Sorta Sidabutar suami almarhum.
Lebih lanjut dikatakan Sorta Sidabutar 20 /1 kepada awak media ini menuturkan, pemakaman isteri saya bagaikan terorisme langsung dianggap terpapar covid19.
Selanjutnya Sorta Sidabutar mengatakan, Kepala Puskesmas Kec Pematang Sidamanik Kab Simalungun Sumatera Utara dr Lenny br Saragih awal datang kerumah duka dan langsung mengatakan bahwa isteri saya korban covid19, lalu pihak membawa tem dari Kecamatan Pematang Sidamanik langsung membawa peti jenazah .
Yang paling anehnya Aiptu Lamsar Samosir langsung marah marah dan membentak pihak keluarga yang berduka yang tak pantas dilakukan seorang aparat Hukum.
Kami dari pihak Keluar ga meminta kepada Bupati Simalungun Provinsi Sumatera Utara JR Saragih agar menindak Kepala Puskesmas Kec Pematang Sidamanik dr Lenny br Saragih karena tindaknya merugikan kami ujar Sidabutar
Harapan kami pihak Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo diminta untuk menindak tegas kelakuan L. Samosir karena tindakannya bukan pengayom Hukum.
Kapolsek Kec Sidamanik AKP. E Nababan ketika di konvirmasikan via Hp nya, menjawab saya lagi di pesta ujarnya.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo diminta tanggapan nya tentang terjadi di Pematang Sidamanik Kab Simalungun, 20/1 mengaratakan akan kita tindak lanjuti permasalahan nya ujar KaPolres Simalungun AKBP Agus Waluyo.
 (SYAM Hadi Purba Tambak)