Kabupaten Malang-(Tabloidpilarpost.com), Miris dan membingungkan pembangunan tower di Dusun Sanggrahan Desa Ampelgading Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang yang sempat terhenti sejak bulan September 2020 lalu, kini terlihat memulai aktifitasnya kembali. (Kamis, 21/01/2021).
Pembangunan sempat ditutup dan diberhentikan oleh pihak penyelenggara ketika saat itu didatangi dan diklarifikasi oleh Tim Reclasseering Indonesia (RI) dan dipertanyakan terkait perijinan dari pihak berwenang.
Menara Telekomunikasi milik PT. Centratama Menara Indonesia (CMI) ini ternyata sampai saat ini masih belum bisa menunjukkan dokumen-dokumen perijinan terkait pembangunan.
Menurut keterangan beberapa pihak, warga yang terdampak radiasi pun belum juga mendapatkan asuransi kesehatan dari pihak penyelenggara.
Yang perlu dipertanyakan adalah, mengapa Camat Tirtoyudo dan Kepala Desa Ampelgading berani memberikan ijin pembangunan, sementara IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) pun belum juga terselesaikan.
Ketika ditemui oleh Tim Reclasseering Indonesia (RI) dan awak media, pada Rabu (20/01/2021) kemarin, Camat Tirtoyudo dan Kepala Desa Sanggrahan seakan masih menutup-nutupi dan membela pihak penyelenggara. Tidak ada respon apapun terkait kurangnya dokumen-dokumen perijinan pembangunan.
Surat yang pernah dilayangkan oleh Tim Reclasseering Indonesia (RI) ke Polsek Tirtoyudo pun juga belum mendapat respon sampai saat ini.
Semua pihak seakan menutupi dan mendukung pembangunan tower ini, meskipun perijinannya masih belum jelas.
“Pihak investor jangan mau dibodoh-bodohi oleh pihak yang ingin mencari keuntungan sendiri, tujuannya mendirikan BTS ini adalah untuk memajukan Desa, tapi dicederai oleh pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab,” ujar salah satu Tim Reclasseering Indonesia (RI).
Handoyo si pemilik tanah pun juga menantang dan berkata bahwa tidak ada urusan dengan Dumas dan keluh kesah masyarakat yang disampaikan kepada Tim Reclasseering Indonesia (RI).
Diduga kurang lebih ada 350 tower di wilayah Kabupaten Malang yang belum jelas perijinannya dan dilakukan pembiaran oleh pihak-pihak terkait.
“Camat Tirtoyudo pun seakan melakukan pembiaran, kasus pengumpulan KTP masyarakat pada saat menjelang kampanye Pilkada dulu saja belum direspon sekarang sudah ada kasus baru, sempat ditemukan juga 300 paket yang berisi Kacang Hijau, Sarden, dan Handsanitizer dirumah salah satu EO (Event Organizer) salah satu acara yang diselenggarakan di Pendopo Kecamatan Tirtoyudo pada saat menjelang Pilkada,” ujar Tim Reclasseering Indonesia (RI).
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang pernah menyampaikan, jika bangunan BTS belum mengantongi ijin, harus dilakukan penindakan. Karena ijin mendirikan bangunan di wilayah Kabupaten Malang itu sudah diatur oleh Perda, yaitu Perda nomor 11 dan nomor 12 tahun 2007, tentang denda yang harus dibayar jika melanggar IMB.
Peraturan pembangunan menara telekomunikasi tersebut juga tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008). Dimana pada Pasal 21 disebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pengenaan denda, atau pencabutan ijin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Diharapkan, Polres Malang akan menoleh pada pro kontra pembangunan tower ini yang tidak hanya sekali dua kali terjadi dan terus berulang, dan diharapkan juga akan adanya Coffee Morning untuk memediasi masalah ini.
Jika memang pihak penyelenggara tower ini sudah membayar uang suap kepada pihak terkait yang sudah memback-up pembangunan ini, Tim Reclasseering Indonesia (RI ) mengharapkan adanya tindakan tegas supaya kejadian suap-menyuap dan memback-up sesuatu yang ilegal tidak lagi berkelanjutan.
Jika apa yang diminta oleh pihak masyarakat yang terdampak tidak terpenuhi, takutnya akan ada gejolak yang menimbulkan kerumunan atau bisa disebut massa yang akan menuntut haknya kepada pihak penyelenggara Menara BTS tersebut.
(Eko S/Ridho Sdj Tpp)