Padang – (TAbloidpilarpost.com), Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, Rusmadi menyampaikan permohonan maaf terhadap kesalahan dalam penerapan kebijakan seragam sekolah.
“Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah,” kata Rusmadi.
Setiap kegiatan sekolah harus seizin dan atas persetujuan kepala sekolah. Sepertinya Rusmadi ingin buang badan, dan seakan-akan kebijakan tersebut merupakan inisiatif BK dan wakasek kesiswaan.
Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Tindakan pemaksaan menggunakan Jilbab untuk siswi non muslim termasuk jenis “Pelanggaran berat” dan dapat diberhentikan dengan tidak hormat, merujuk pada Pasal 7 ayat 4.
Kepala sekolah harus DIPECAT..!!
(Daengku Tpp/Sdj Tpp)