Jakarta,(Tabloidpilarpost.com), Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Asosiasi Pelapak dan Pelapak Indonesia (APPI), Perserikatan Olah Sampah Indonesia (POSI), Koalisi Pemantau Limbah B3 Indonesia, Sekolah Pelangi Semesta Alam mendukung gerakan aksi stop pencemaran limbah B3 di Kabupaten Rembang dan pelakunya seret ke penjara.
Malam ini (21/1/2021) perjalanan sudah sampah daerah Kudus. Berikut Press Realese yang disampaikan.
Kabupaten Rembang Jawa Tengah sedang digegerkan dengan keberadaan puluhan ribu ton limbah B3 yang menggunung di desa Jatisari, daerah perbukitan yang menjadi penampungan limbah B3 tersebut, limbah dengan jumlah hampir 27.000 Ton sekarang sudah menampakan dampak yang signifikan kepada para petani disekitar, tumpukan limbah tersebut dari mulai perkebunan cengkeh yang sudah tidak bisa lagi dipanen, tanaman bawang yang mati, dan ternak ternak yang berjatuhan karena kadar air disekililing limbah sudah tidak dapat dikonsumsi lagi
Limbah yang datang di Kabupaten Rembang pada bulan April 2020 tersebut berasal dari luar Rembang tepatnya bertolak dari Pelabuhan Kuala Tanjung Riau dengan Perusahaan pengirim PT. ASAHAN MAS NABATI dengan tujuan Pelabuhan Rembang dan sebagai Perusahaan Bongkar Muat di Pelabuhan Rembang adalah PT. TIRTA KENCANA
Menilisik limbah yang dikirim dari luar daerah Rembang tersebut dapat diduga ada campur tangan dari para pemangku kebijakan bahkan bisa disinyalir kepada penguasa daerah , hal tersebut tentu memiliki beberapa alasan yang layak walaupun dari beberapa kali audensi di DPRD Rembang mendapat jawaban ketidaktahuan Dinas Lingkungan Hidup Rembang asal muasal limbah tersebut bahkan mereka menyampaikan tidak tahu sama sekali terkait limbah tersebu
Unik.. ?? iya memang sangat unik kalo sekelas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten sampai tidak tahu puluhan ribu ton limbah menggunung di kabupaten Rembang dan dalam waktu yang sudah berlangsung lama
Semoga saja memang Dinas Lingkungan Hidup benar benar tidak tahu dan tidak sedang bersandiwara kepada khalayak orang banyak yang menggunakan alibi Pura pura tidak tahu
Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi bagian dari Pemerintahan Daerah cenderung bungkam terkait limbah yang ada di kecamatan sluke tersebut padahal masyarakat awampun akan meyakini kalo jumlah puluhan ribu ton limbah dari luar daerah memerlukan ijin dari para pemangku kepentingan
Tapi seandainya benar benar tidak tahu, artinya selevel Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten yang menjadi kepanjangan tangan Bupati berarti sedang mengalami kecolongan
Isu terkait nilai yang sering disebut sebagai Dana Penyelamatan berjumlah hingga milyaran rupiah apabila limbah bisa ditampung di Rembang dari mulai dana pengamanan hingga dana setoran ke penguasa wilayah apalagi muncul isu liar kalau masih ada beberapa tongkang limbah yang akan dikirim ke rembang
Lalu dana manis yang diduga dari kotornya limbah tersebut untuk siapa ? Carut marut penyelesaian limbah menghubungkan antara limbah dengan pilkada, berdasarkan penulusuran dari beberapa aktivis, LSM dan Media terkait keberadaan limbah yang sudah ada di rembang merujuk ke arah sang penguasa daerah.
Pasalnya orang orang yang terlibat dari mulai pengamanan dan lokasi yang dijadikan penampungan cenderung sebagai orang orang yang sudah lama menjadi bagian dari penguasa atau sederhananya lebih disebut sebagai Orang Dekat Penguasa
Tidak sesuai ekspetasi ?
Perjalanan sebuah mimpi indah mendapat pundi pundi Limbah Ilegal nampaknya harus kandas di awal perjalanan, Masyarakat tidak terima daerahnya dijadikan tong sampah raksasa, Masyarakat bergejolak, Sang penguasa berusaha meredam namun terpatahkan dengan masyarakat yang sudah mengadu kewakil rakyatnya, petisi dari jaringan LSM di Rembang juga sudah beredar bahkan para pengiat lingkungan level nasional pun sudah turun tangan
Isu isu aliran dana sudah mengalir ke orang orang vokal pun sengaja dihembuskan diantaranya ratusan juta digelontorkan ke media yang vokal, hanya saja semuanya terbantahkan karena orang orang
Masyarakat Rembang khusunya warga terdampak bersama KAWALI Jawa Tengah serta LSM yang vokal dengan lantang menyampaikan independentnya dan bergerak hanya kepentingan rakyat, mereka pun lantang siap buka bukaan sumberdana yang digunakan untuk menuntaskan kepentingan masyarakat
Sudah terlalu jenuh masyarakat menunggu ganti rugi atas hancurnya pertanian dan peternakan warga terdampak limbah, masyarakat hanya berharap tidak dimanfaatkan kesusahan mereka untuk keuntungan pihak pihak tertentu saja
Sampai kapan Aksi akan berhenti ?
Tidak ada kata lelah bagi pejuang lingkungan untuk menyuarakan derita rakyat akibat pencemaran yang dilakukan oleh tangan tangan kotor perusak lingkungan, dari mengkritisi, audensi, demontraasi hingga aksi jalan kaki
Audensi dengan DPRD Kabupaten Rembang sudah dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, tindakan terebut juga dibarengi dengan laporan kepada pihak polisi dan kini Sahabat KAWALI akan melakukan AKSI JALAN KAKI dari Rembang menuju Jakarta untuk menemui Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia dengan menaruh harapan besar terkabulnya tuntukan atas tangan tangan serakah perusak lingkungan
Wahai sang penguasa…. mereka adalah wargamu juga, tunaikanlan secercah harapan mereka, hentikan tangis mereka dari matinya tanaman pertanian mereka, kabulkanlah tuntutan kami…
Kami Menuntut :
SINGKIRKAN LIMBAH DARI REMBANG
PENJARAKAN PEJABAT YANG MERESTUI PENCEMARAN LINGKUNGAN
GANTI KERUGIAN WARGA TERDAMPAK LIMBAH DI REMBANG
JANGAN JADIKAN REMBANG SEBAGAI TONG SAMPAH RAKSASA USUT TUNTAS MAFIA LIMBAH DI REMBANG
KEMBALIKAN LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH SEPERTI SEMULA
Narahubung :
Sdr. Boma, Ketua Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Rembang – 081391763807
Sdr. Heri H, Ketua KAWALI Jawa Tengah – 085329666655
Sdr. Lilik, Pelaku Aksi Jalan Kaki – 081326749787
SKEMA & RUTE
Aksi Jalan Kaki akan dilakukan secara tunggal oleh Sdr. LILIK YULIANTORO pada hari : Rabu, 20 Januari 2020 Pukul 10.00 WIB dengan mengambil Start
Halaman Gedung DPRD Kabupaten Rembang – Jawa Tengah
Aksi akan dilepas oleh Ketua KAWALI Jawa Tengah, Warga Terdampak Limbah dan Perwakilan Anggota DPRD Kabupaten Rembang
Adapun Rute yang akan di lalui adalah :
Start Awal – Jawa Tengah
DPRD Kabupaten Rembang – Jawa Tengah
– Pati – Kudus – Demak
Sampai Semarang di jadwalkan hari Senin, 25 Januari 2021 untuk bertemu dengan : o Bapak Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah o Kepala DPRD Provinsi Jawa Tengah o Kapolda Jawa Tengah o Kajati Jawa Tengah
– Perjalanan dilanjutkan menuju : Kendal, Batang, Pekalongan, Pemalang,
Tegal, Brebes
Jawa Barat
– Cirebon – Indramayu – Subang – Karawang – Bekasi
DKI Jakarta
– Pulogadung – Cempaka Putih – Pasar Senen – Istana Merdeka
KRONOLOGIS KEJADIAN
1. Pada bulan April 2020 datang kapal tongkang Pertama dengan kapasitas muatan sekitar 7.500 ton dengan membawa Material tanah yang diduga limbah dan dibuang di Tanah milik Bapak Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) di Dusun Ngango, Desa Gandri Rojo, Kec. Sedan, Kab. Rembang, setelah separuh tongkang (3.750 ton) namun di tolak oleh warga, karena di lokasi tersebut di tolak oleh warga maka kegiatan pembongkaran di lakukan di lokasi lain yaitu Tanah Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) di desa Sudan, kec. kragan, kab. Rembang dengan jumlah separuh muatan tongkang (3.750 ton)
Transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari Kapal Tongkang menuju lokasi menggunakan Truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah
Koordinator lapangan (Pemberi perintah) : Sunarto, warga Griya Utama Permai, Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang
2. Pada bulan April 2020 datang tongkang yang kedua membawa material yang sama yaitu tanah yang diduga limbah dengan kapasitas muat sekitar 7.500 ton dibuang di Tanah milik Bapak Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) namun di tengah kegiatan tersebut warga menolak atau mengajukan protes kepada koordinator kegiatan yang didiga bernama Narto sehingga pembokaran material yang diduga limbah baru berjalan separuh tongkang (3.750 ton), karena mendapat penolakan warga maka Koordinator yang diduga bernama Narto membuat perjanjian (menurut informasi warga Surat perjanjian disimpan kepala desa) yang isinya kurang lebih bahwa material tersebut akan diambil kembali dalam jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan, karena mendapat penolakan dari warga maka sisa material yang berjumlah separuh tongkang (3.750 ton) dibuang di Desa Sendang Mulyo, Kec. Sluke, Kab. Rembang di Area tambang milik PT. AHK
Transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari Kapal Tongkang menuju lokasi menggunakan Truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah
Koordinator lapangan (Pemberi perintah) : Sunarto, warga Griya Utama Permai, Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang
3. Sekitar tanggal 8 / 9 Mei 2020 datang tongkang yang ketiga membawa material yang sama yaitu tanah yang diduga limbah dengan kapasitas muat sekitar 11.000 ton, dan material tersebut dibuang di Area Tambang (Galian C) milik Bapak Hamdani (Kawituwo / kadus Khamdan) lokasi Desa Jatisati kec. Sluke, Kab. Rembang
Transportasi yang digunakan dalam pemindahan material dari Kapal Tongkang menuju lokasi menggunakan Truk yang memiliki spesifikasi khusus angkutan limbah
Koordinator lapangan (Pemberi perintah) : Sunarto, warga Griya Utama Permai, Desa Kabongan Kidul, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang
Setelah ditunggu hampir 3 (tiga) bulan material tersebut belum dipindahkan dari lokasi dan material yang berada di lokasi tersebut menjadikan tanaman di lingkungan sekitar mati, maka warga sekitar yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Lingkungan mengajukan permohonan Audensi ke DPRD Kabupaten Rembang
Menanggapi surat tersebut, DPRD Kab. Rembang memberikan jadwal Audensi pada tanggal 14 Oktober 2020 jam 10.00 Forum Masyarakat Peduli Lingkungan Rembang di dampingi Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), LSM LP3 (Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik), LSM BPPI (Barisan Patriot Peduli Indonesia) melakukan
Audensi bersama Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rembang, UPP kelas III Rembang,
PTSP Kab. Rembang, PT. BRTK, PT. PTK
Dalam audensi tersebut ditemukan fakta fakta baru diantaranya :
1. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Rembang sudah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi dan menyampaikan tidak pernah memberikan ijin terkait material yang diduga limbah tersebut dan disimpulkan bahwasanya Material tersebut tidak memilik Ijin untuk di tempatkan di Kabupaten Rembang.
2. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang akan melakukan uji lab terhadap material yang diduga limbah tersebut.
3. Dinas PTSP / Perijinan satu pintu Kab. Rembang menyampaikan tidak pernah ada pengajuan ijin terkait material yang diduga limbah tersebut dan dipastikan Dinas PTSP tidak pernah memberikan ijin ke siapapun terkait material yang diduga limbah tersebut
4. Pihak UPP kelas III Rembang membenarkan material yang diduga limbah tersebut dibawa dari Kapal Tongkang yang bersandar di Pelabuhan Rembang sebanyak tiga tongkang dan secara perijinan sudah sesuai prosedur dan tidak alasan pihak UPP III Rembang untuk menolak, namun pihak UPP Kelas III Rembang enggan menyebutkan asal limbah tersebut.
5. PT. PTK selaku PBM (Perusahaan Bongkar Muat) mengakui perusahaannya sebagai perusahaan yang melakukan bongkar muat, adapun kendaraan yang digunakan dengan Trucking khusus untuk mengangkut limbah dan truk tersebut dari PT. TRANSINDO
6. PT. BRTK yang di duga terkait dalam pengiriman limbah menyampaikan bahwa PT. BRTK tidak tahu menau terkait limbah tersebut
7. DPRD memberi instruksi kepada UPP Kelas III Rembang agar dapat menolak tongkang yang membawa limbah ke rembang alasannya masih ada penolakan warga
8. DPRD Rembang akan melakukan kunjungan ke lokasi limbah bersama para stakeholder pada hari senin 19 Oktober 2020.
(Abangku Tpp/Sdj Tpp)