Kabupaten Kampar- (Tabloidpilarpost.com), Ditemukan kembali oleh DPC PJI-Demokrasi kabupaten Kampar, dugaan pungutan liar berkedok Lembaran Kerja Siswa (LKS) ditengah Pandemi Covid-19.
Dugaan tersebut diatas, kali ini terjadi di Lembaga Pendidikan Sekolah di jenjang pendidikan menengah pertama (SMP). Yang di duga dilakukan Zamira,S.Pd oknum kepala sekolah SMP Negeri 7, yang berlokasi jl bupati Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Dugaan Pungutan Liar berkedok LKS yang diduga dilakukan pihak sekolah, melalui oknum yang tidak bertanggungjawab jelas diduga melanggar atau tabrak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 ayat 1 dijelaskan bahwa Komite Sekolah baik perseorangan maupun Kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Dugaan larangan pungutan liar berkedok LKS tidak hanya merujuk pada Permendikbud saja, namun juga merujuk pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
266 total views, 1 views today