Simalungun – (Tabloidpilarpost.com), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau SKPD termasuk pihak ketiga yang terlibat dalam aliran dana Covid19 tahun 2020, segera mengembalikan kelebihan nya ke kas Daerah.
Hal itu dikatakan Ketua DPRD SIMALUNGUN Provinsi Sumatera Utara Timbul Jaya Sibarani SH MM Rabu 20/1 kepada awak media ini, menjawab pertanyaan tentang hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut.
Timbul Jaya Sibarani SH MM, menjelaskan kelebihan bayar itu diminta dikembalikan ke kas Negara karena mungkin disebabkan kekurangan Volume atau kuwalitas ujarnya.
Dijelaskannya lagi, pihaknya telah menerima salinan dari hasil pemeriksaan BPK Sumut terkait hasil laporan pemeriksaan Keuangan (LHP) Pemkab Simalungun terhadap kepatuhan atau penanganan pandemi covid19 tahun 2020.
Berdasarkan hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terdapat di Dinas Pekerjaan Umum terjadi kelebihan bayaran kepada CV. A akibatnya kekurangan Volume dan kualitas Rp 267.913.218.73.
Sementara RSU Prapat ada temuan kelebihan biaya kepada CV. ST akibatnya kekurangan Volume pekerRp 114.491.878.36..